"Untuk PLTA 3 ini, keputusannya kami serahkan ke pemerintah pusat," ujarΒ Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan IskanΒ di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2010).
Ia mengakui saat ini memang tengah terjadi polemik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait kelanjutan proyek ini.
Di satu sisi, pemerintah pusat sudah memiliki komitmen pendanaan dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar US$ 420 juta yang dicicil selama 40 tahun dengan bunga 0,7 persen US$ 420 juta.
Sementara di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara sudah memberikan izin lokasi kepada pihak swasta.
"Jadi ini tidak gampang diputuskan karena saling kunci mengunci antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Dahlan.
Dahlan menyatakan, posisi PLN dalam masalah ini adalah netral. Dengan menyerahkan pembangunan PLTA dengan kapasitas sekitar 2x90 Megawatt tersebut kepada kontraktor listrik swasta maka BUMN listrik tersebut tidak perlu menambah utangnya.
"Tapi kalau dibangun swasta, PLN harus beli listrik dengan harga mahal. Jadi dalam," kata dia.
(epi/dnl)










































