"Kita lagi mau usulkan, saya nggak boleh (sampaikan pelabuhannya apa saja)," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di Hotel Sultan, Senin (26/1/2010).
Ia menegaskan pihaknya baru akan mengusulkan hal ini, termasuk untuk lokasi-lokasi pelabuhan baru dari 5 pelabuhan sebelumnya. Bahkan untuk produk-produknya juga akan diusulkan ditambah seperti Lampu Hemat Energi, Handphone (HP), dan lain-lain.
"HP sudah jadi barang selundupan, itu dikilo," kata Hidayat.
Berdasarkan Permendag No. 56 tahun 2008, diatur mengenai importasi produk-produk tertentu yaitu alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT), mainan, elektronika, dan makanan minuman. Semuanya hanya boleh melalui pelabuhan impor Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Bandara Soekarno Hatta, dan Pelabuhan Belawan.
(hen/dnl)










































