Minta Tata Niaga Gula Dipertahankan
Ratusan Petani Tebu Demo KPPU
Kamis, 22 Apr 2004 13:56 WIB
Jakarta - Ratusan petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melakukan demonstrasi meminta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk berpihak kepada petani. Mereka meminta agar pemerintah tetap mempertahankan SK Menperindag No 643/MPP/KEP/9/2002 tentang tata niaga gula. bahkan jika memungkinkan, APTRI meminta SK tersebut ditingkatkan menjadi Keppres karena telah terbukti mampu melindungi petani, konsumen, pemerintah dan industri gula nasional.Demo tersebut dilakukan ratusan petani tebu yang tergabung dalam APTRI di halaman KPPU di Jalan Djuanda, Jakarta, Kamis (22/4/2004). Banyaknya demonstran yang tumpah ke Jalan Djuanda membuat lalu lintas di sekitarnya menjadi macet. Sebelumnya KPPU minta agar SK tersebut diamandemen karena dianggap menimbulkan kartel."Menurut kami Kepmen 463 sangat bermanfaat bagi petani tebu. SK tersebut juga dapat menjaga agar harga gula dalam negeri tetap stabil dan memberikan kesempatan kepada industri gula nasional agar dapat berdaya saing," ujar Ketua APTRI Arum Sabil. Dalam Kepmen tersebut ditetapkan bahwa impor gula kasar dan gula kristal rafinasi hanya dapat dilakukan oleh importir produsen gula. Sedangkan gula kristal putih hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai importir terdaftar (IT) gula. Dalam salah satu persyaratan untuk memperoleh importir terdaftar gula adalah perusahaan yang bahan bakunya minimal 75 persen atau bermitra dengan petani tebu. "Jadi sebenarnya kebijakan ini tidak monopoli karena adanya persyaratan yang memungkinkan perusahaan manapun untuk mendapatkan IT gula," ujar Arum.APTRI juga meminta pemerintah segera memusnahkan gula selundupan dan mengadili para penyelundupnya. Selain itu APTRI juga meminta KPPU untuk berpihak kepada petani dan tidak menjadikan lembaga tersebut sebagai corong pengusaha.
(qom/)











































