Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengungkapkan lobi-lobi para importir kerap kali terjadi pada saat pemerintah sedang menyusun kebijakan ataupun melakukan penyelidikan kasus-kasus praktek perdagangan curang seperti dumping, subsidi dan lain-lain.
"Apalagi kalau menghadapi FTA saat ini, lobi-lobi importir bisa bermain," katanya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/1/2010).
Ia menjelaskan produk-produk impor (produk jadi) yang berhadapan langsung dengan produk-produk serupa yang sudah dapat dibuat di dalam negeri sangat rawan
terjadi lobi-lobi oleh para importir tersebut.
Apalagi produk impor yang bersangkutan sedang dilakukan proses penyelidikan praktek kecurangan perdagangan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI)dan lain-lain. "Bagaimana lobi-lobi importir juga memanfaatkan oknum pejabat," ucapnya.
Ratna menambahkan indikasi lobi-lobi para importir bermain dalam segala kebijakan perdagangan di Indonesia dapat ditandai dengan sedikitnya jumlah penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib yang hanya baru berjumlah 53 produk dari ribuan produk. Maklum saja dengan adanya SNI wajib sedikit banyak akan menjadi penghadang (barrier) terutama bagi produk-produk impor non standar yang dilakukan oleh importir.
"Lobi-lobi itu juga terlihat dari berbelit-belitnya keputusan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), susahnya penerapan putusannya," jelasnya.
Dengan kondisi seperti ini, lanjut Ratna, tidak mengherankan Indonesia menjadi salah satu negara yang sering terkena pengenaan dumping oleh negara lain. Namun yang ironis Indonesia relatif jarang melakukan pengenaan dumping.
Data Kementerian Perdagangan hingga Juni 2009 setidaknya sudah ada 187 kasus tuduhan terhadap Indonesia di antaranya 157 kasus tuduhan dumping, 11 kasus
tuduhan subsidi, 19 kasus tuduhan safeguard
Selama 2005-2009 sudah ada pembelaan terhadap produk ekspor Indonesia yang terkena tuduhan dumping. Di antaranya sebanyak 85 kasus telah dihentikan mencakup
74 kasus dumping, 6 kasus subsidi, dan 5 kasus safeguard .
Untuk kasus yang telah dikenakan mencapai 76 kasus meliputi 62 kasus dumping, 5 kasus subsidi, dan 9 kasus safeguard . Sementara sampai saat ini ada sebanyak 26
kasus dalam proses penyelidikan negara penuduh, meliputi 21 kasus dumping dan 5 kasus safeguard .
(hen/dnl)











































