Demikian disampaikan KepalaΒ BKPM Gita Wirjawan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa malam (26/1/2010).
"Kita sudah sosialisasikan PTSP. Bahkan, kita sekarang kekurangan tempat parkir, lapangan tenis saja mau kita bobol," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas ini memberikan kemudahan dalam berinvestasi di Indonesia. Pertama, pengurangan jumlah prosedur dan dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi. Kedua, dengan fasilitas ini, investor tidak perlu lagi hadir secara fisik untuk melakukan pengurusan izin investasi di Indonesia.
"Semangatnya, kita terus menarik investasi terutama arus dana yang besar ke Indonesia," tegas Gita.
Sebelumnya, untuk pelaksanaan PTSP ini ada selentingan yang menyebutkan terdapat 1-2 Kementerian/Lembaga (K/L) dari 15 K/L yang belum menandatangani persetujuan penyerahan wewenang dalam menangani penanaman modal kepada BKPM. Namun, Gita menepis selentingan itu. Menurutnya, secara de facto, K/L tersebut telah memberikan delegasi kewenangan untuk sederhanakan proses investasi.
"Ada selentingan 1-2 K/L belum tanda tangan, tapi itu terkait masalah administrasi saja. Secara prinsip dan de facto, sudah ada delegasi kewenangan untuk sederhanakan proses investasi," ujar Gita.
(nia/qom)











































