IIF dibentuk dengan tujuan untuk menjadi perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dapat memperkuat ketersediaan sumber pembiayaan infrastruktur yang memiliki karakteristik tenor jangka panjang.
"PT IIF akan memberikan pembiayaan kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial melalui instrumen utang, penyertaan modal ataupun penjaminan pembiayaan infrastruktur (credit enhancement )," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin dalam siaran pers, Rabu (27/1/2010).
Dalam pendiriannya, modal IIF didapat dari 4 lembaga internasional yaitu ADB (Asian Development Bank) Rp 400 miliar, IFC (International Finance Corporation) Rp 400 miliar, DEG (Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH) Rp 200 miliar. Di samping itu, Bank Dunia dan ADB memberikan pinjaman lagi masing-masing sebesar Rp 1 triliun.
IIF sepenuhnya dikelola sebagai perusahaan swasta, dengan pemegang saham terdiri dari Asian Development Bank (ADB), International Finance Corporation (IFC), Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG), dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Untuk melengkapi organ perusahaan, saat ini para pendiri tengah melakukan proses seleksi direksi. Selama proses ini berlangsung, Arif Baharudin dan Adiwarman Idris bertindak sebagai Dewan Komisaris, dan Bapak Emil Dardak sebagai Direksi ad interim.
Pendirian PT IIF diharapkan dapat mendukung akselerasi pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Swasta atau Public Private Partnership (KPS/PPP) di bidang infrastruktur, melengkapi program penyediaan dana land capping , program penyediaan dana bergulir untuk pembebasan tanah (land revolving fund ), dan memperkuat sinergi dengan institusiinstitusi yang telah dibentuk sebelumnya yaitu PT SMI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
(dnl/qom)










































