Ketiga PP tersebut meliputi PP tentang Usaha Penyediaan Listrik, Peraturan Pemerintah tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Peraturan Pemerintah tentang Jual Beli Tenaga Listrik Antar Negara.
"Pemerintah akan menyelesaikan tiga PP sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 lebih cepat dari yang diperintahkan UU tersebut yaitu pada bulan Juni 2010," ujar Dirjen LPE J. Purwono dalam situs Kementerian ESDM yang dikutip detikFinance , Rabu (27/1/2010).).
Menurut Purwono, ketiga rancangan (draft) PP tersebut sudah selesai dan saat ini sedang dalam proses meramu kembali setelah menerima masukkan dari stakeholder yang selanjutnya akan dibawa oleh Biro Hukum Kementerian ESDM dalam rapat interdep dengan kementerian-kementerian terkait.
Ia berharap kehadiran UU ketenagalistrikan dan ketiga PP tersebut dapat menjadi payung hukum dalam rangka memberikan kepastian dan memudahkan kalangan investor untuk menanamkan investasi di sektor kelistrikan untuk meningkatkan pasokan listrik bagi masyarakat dengan PT PLN (Persero) sebagai pelaksana utamanya.
Selain menerbitkan, tiga PP di sektor kelistrikan, dalam waktu dekat pemerintah juga akan segera menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) di sektor pertambangan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Keempat RPP tersebut yaitu RPP Wilayah Pertambangan, RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, RPP Reklamasi dan Pasca Tambang, serta RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan, dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Semuanya sudah di Sekretariat Negara, Insya Allah akhir bulan ini RPP-RPP tersebut sudah ditandatangani Presiden," ujar Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan.
Dari empat RPP yang disiapkan sebagai aturan turunan UU Minerba, dua di antaranya, yakni RPP Wilayah Pertambangan dan RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penyelesaiannya ditargetkan dalam program 100 hari Kementerian ESDM.
Sementara itu, RPP Reklamasi dan Pasca Tambang serta RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang tidak termasuk dalam target Program 100 hari Kementerian ESDM, juga akan disahkan segera setelah 2 RPP lainnya diterbitkan.
(dnl/ang)











































