Hal ini mengacu pada pemenuhan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta Peraturan Pelaksanaannya.
Demikian disampaikan Direktur Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Radu M Sembiring dalam siaran persnya yang dikutip detikFinance, Rabu (27/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan untuk beras yang dijual secara langsung kepada konsumen dalam bentuk eceran tanpa kemasan, pelaku usaha tetap harus menginformasikan kepada konsumen mengenai kondisi beras yang sebenarnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Beras merupakan komoditas pokok yang bersifat strategis dan perlu dijamin mutu serta Keamanannya," tambahnya.
Sehingga pemerintah dengan tegas melarang penggunaan bahan kimia berbahaya pada proses penggilingan padi maupun proses penyosohan beras. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 32/Permentan/OT.140 /3/2007 tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Proses Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras.
Setidaknya ada 13 bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya, antara lain klorin yang sering digunakan sebagai pemutih beras dan lain-lain.
"Kementerian Perdagangan berharap konsumen menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu bersikap kritis sebelum membeli," serunya.
(hen/qom)











































