Penerimaan Fiskal Anjlok 95%

Penerimaan Fiskal Anjlok 95%

- detikFinance
Kamis, 28 Jan 2010 13:32 WIB
Jakarta - Insentif fiskal yang diberikan di tahun 2009 bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menyebabkan penerimaan fiskal anjlok tajam menjadi hanya sebesar Rp 31,79 miliar dibandingkan dari tahun 2008 yang sebesar Rp 641,48 miliar.

Insentif fiskal tersebut adalah pembebasan biaya fiskal kepada pemilik NPWP yang ingin berpergian keluar negeri.

"Pembebasan fiskal tersebut mengurangi penerimaan sebesar 95,04% menjadi Rp 31,79 miliar di tahun 2009 dibanding pada tahun 2008 sebesar Rp 641,48 miliar " ujar Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo dalam RDP dengan Komisi XI DPR-RI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (28/01/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjiptardjo mengatakan, dengan anjloknya penerimaan fiskal ini, pemerintah akan menggenjot penerimaan pajak lain.

"Kita akan meningkatkan penerimaan melalui wajib pajak karena melalui fiskal tidak akan dapat perolehan penerimaan yang besar," jelas Tjiptarjdo.

Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak akan mengejar pajak penghasilan (PPh) para wajib pajak yang menggunakan insentif fiskal tersebut.

"Kita akan kejar para wajib pajak yang pergi keluar negeri dengan intensitas yang sering. Apakah mereka membayar pajak, serta dihitung biaya expenditurenya," jelas Tjiptardjo.

Ia mengungkapkan selama ini ditemukan wajib pajak yang sering berpergian keluar negeri tetapi dengan penghasilan hanya Rp 1,5 juta.

"Antisipasinya, kita akan mengejar wajib pajak tersebut agar dicrosscek apakah benar penghasilan sesuai dengan pembayaran pajak," katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, data-data pengguna insentif fiskal di NPWP akan dipakai dan dimintai pertanggungjawabannya.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads