"Kita sepakat membentuk Panja masalah perpajakan. Terutama membahas masalah penunggakan pajak yang berpotensi merugikan negara Rp 51 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi XI, Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (28/01/2010).
Selain membentuk Panja, Melchias mengatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meminta penyampaian jawaban tertulis terkait pertanyaan anggota dewan secara komperhensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Melchias, Ditjen Pajak juga diminta memberikan rincian data piutang pajak beserta kolektabilitasnya dalam 4 tahun terakhir.
"Yang ketiga rincian data penunggak pajak disertai jumlah dan proses penanganannya serta rincian data penunggak pajak dari BUMN disertai jumlah dan proses penangannya," papar Melchias.
Rencananya, jawaban tertulis tersebut harus sudah masuk ke Komisi XI pada tanggal 2 Februari 2010.
(dru/ang)










































