DPR Bentuk Panja Perpajakan

DPR Bentuk Panja Perpajakan

- detikFinance
Kamis, 28 Jan 2010 17:08 WIB
DPR Bentuk Panja Perpajakan
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) terhadap permasalahan di bidang perpajakan.

"Kita sepakat membentuk Panja masalah perpajakan. Terutama membahas masalah penunggakan pajak yang berpotensi merugikan negara Rp 51 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi XI, Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (28/01/2010).

Selain membentuk Panja, Melchias mengatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meminta penyampaian jawaban tertulis terkait pertanyaan anggota dewan secara komperhensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jawaban tertulis tersebut terkait rincian stimulus fiskal pada tahun 2009 di bidang perpajakan untuk setiap sektor dan realisasinya," jelas Melchias.

Kemudian, lanjut Melchias, Ditjen Pajak juga diminta memberikan rincian data piutang pajak beserta kolektabilitasnya dalam 4 tahun terakhir.

"Yang ketiga rincian data penunggak pajak disertai jumlah dan proses penanganannya serta rincian data penunggak pajak dari BUMN disertai jumlah dan proses penangannya," papar Melchias.

Rencananya, jawaban tertulis tersebut harus sudah masuk ke Komisi XI pada tanggal 2 Februari 2010.

(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads