Asuransi Prudential Life Divonis Pailit, Nasib Nasabah Belum Jelas
Jumat, 23 Apr 2004 21:45 WIB
Jakarta - Perusahaan asuransi Prudential Life Assurance divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta, Jumat (23/04/2004) ini. Prudential Life dianggap tidak memenuhi kewajibannya sekitar Rp 6 miliar kepada agen asuransi Lee Boon Siong yang berasal dari Malaysia.Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Prudential Life Assurance Lucas SH & Partners yakni M As'ary dan Linda Mayang Sari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/04/2004).Akibat putusan ini Prudential Life Assurance harus menghentikan kegiatan usahanya sekaligus seluruh premi dan transaksi yang ada dianggap jatuh tempo. Padahal nilai premi dan transaksi itu mencapai miliaran rupiah.Sebelumnya Lee Boon Siong menggugat pailit Prudential Life karena perusahaan ini dianggap tidak memenuhi kewajibannya kepada Lee Boon Siong. Padahal Lee Boon Siong mengaku bahwa 90 persen dari total pendapatan premi merupakan jerih payahnya.Tak Ada Perlindungan NasabahSementara itu Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution ketika dikonfirmasi masalah ini menyebutkan bahwa Depkeu masih terus mengkaji keputusan dari Pengadilan Niaga Jakarta tersebut. "Sampai saat ini kita belum terima putusan resminya seperti apa. Kita masih akan pelajari dan Depkeu selaku regulator akan beri penjelasan setelah menerima bahan-bahan mengenai putusan itu," kata Darmin Nasution.Darmin sendiri menjelaskan bahwa Depkeu akan berhati-hati dalam menyikapi keputusan Pengadilan Niaga Jakarta. Pasalnya Prudential Life Assurance merupakan perusahaan asuransi bagus yang terlihat dari banyaknya pemegang polis dan kinerja keuangan yang cukup baik.Berdasarkan keterangan Darmin sejauh ini memang belum ada aturan mengenai perlindungan nasabah asuransi jika perusahaan tersebut tutup. "Kalau soal perlindungan nasabah memang belum ada. Dalam amandemen UU Perasuransian yang mestinya dibahas bersama-sama RUU OJK sesungguhnya memuat hal itu. Tapi memang itu masih jauh mengenai penjaminan polis," tegas Darmin.Darmin sendiri melihat kemungkinan dana nasabah hanya akan bisa dibayarkan dari hasil penjualan asset (likuidasi). "Tapi saya belum bisa memberikan keterangan banyak. Saya masih harus mempelajarinya," terang Darmin Nasution.
(zal/)