Kementerian BUMN Siap Jembatani Sengketa Pajak BUMN

Kementerian BUMN Siap Jembatani Sengketa Pajak BUMN

- detikFinance
Kamis, 28 Jan 2010 20:16 WIB
Kementerian BUMN Siap Jembatani Sengketa Pajak BUMN
Jakarta - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyatakan Kementerian BUMN bakal memfasilitasi persoalan dugaan tunggakan pajak sejumlah perusahaan milik pemerintah termasuk BUMN yang sebetulnya sudah mati.

"Kami akan memfasilitasi pertemuan itu," tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (28/1/2010).

Said menyatakan, nilai tunggakan pajak yang sempat diungkapkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan akan dicek ulang oleh Kementerian BUMN. Dirinya menduga masih ada perhitungan dari DJP yang salah memasukan tunggakan yang
sebetulnya masuk masih dalam proses sengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti Sengketa pajak yang terjadi misalnya terjadi pada kasus PT Angkasa Pura, serta upah pungut petani di perusahaan perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Menurut Said, pajak tersebut tidak bisa dibayar maupun ditagih karena masih dalam proses pengadilan.

Jika dimenangkan oleh Ditjen Pajak, maka BUMN tersebut harus membayar penuh. Sebaliknya, jika BUMN yang memenangkan perkara, maka tidak perlu ditagih lagi.

"Ada dari kasus sengketa tersebut yang dimenangkan oleh BUMN dan ada yang masih dalam proses," ujarnya

Mengenai tunggakan pajak BUMN yang sudah mati, Said mengatakan akan mengonsultasikan hal itu dengan pemerintah. "Pajak BUMN yang mati harus melalui proses panjang," jelasnya.

(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads