"Kami akan memfasilitasi pertemuan itu," tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (28/1/2010).
Said menyatakan, nilai tunggakan pajak yang sempat diungkapkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan akan dicek ulang oleh Kementerian BUMN. Dirinya menduga masih ada perhitungan dari DJP yang salah memasukan tunggakan yang
sebetulnya masuk masih dalam proses sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dimenangkan oleh Ditjen Pajak, maka BUMN tersebut harus membayar penuh. Sebaliknya, jika BUMN yang memenangkan perkara, maka tidak perlu ditagih lagi.
"Ada dari kasus sengketa tersebut yang dimenangkan oleh BUMN dan ada yang masih dalam proses," ujarnya
Mengenai tunggakan pajak BUMN yang sudah mati, Said mengatakan akan mengonsultasikan hal itu dengan pemerintah. "Pajak BUMN yang mati harus melalui proses panjang," jelasnya.
(nia/ang)











































