Pasalnya, sengketa pajak ini sudah pernah dibicarakan bersama antara Kementerian BUMN dan Direktorat Jenderal Pajak, beberapa waktu yang lalu.
"Saya dapat masukan laporan baru, suprise juga, saya pikir sudah selesai," katanya di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (29/1/2010) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, dengan masih adanya sengketa tersebut, ia meminta sejumlah BUMN memberikan laporan perkembangan terakhir pembayaran pajaknya. Dengan begitu, diharapkan bisa diketahui perbedaan data antara Ditjen Pajak dengan Kementerian BUMN.
"Ini masih ada perbedaan pendapat, antara data kita dengan data Dirjen Pajak," ujarnya.
Tindak lanjut atas masalah itu, Mustafa mengatakan pihaknya akan kembali membantu BUMN untuk duduk bersama dengan Ditjen Pajak. Pihaknya siap memberikan berbagai bantuan dan fasilitas agar BUMN itu bisa segera menyelesaikan masalahnya.
Namun demikian, ia mengatakan tidak semua tunggakan pajak BUMN itu bisa ditagih karena masih berada di pengadilan pajak.
"Kalau ini kita kominkasikan pasti ada solusi. Kita ingin duduk bersama 3 pihak, pajak, BUMN terkait dan Kementerian BUMN," imbuhnya.
(ang/qom)











































