Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, ketiga BUMN itu adalah PT Perkebunan Nusantara XIV, PT Merpati Nusantara, dan PT Djakarta Lloyd.
"Memang ada yang betul-betul menunggak, tapi hanya 3 perusahaan," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (29/1/2010).
Ia mengatakan, alasan tiga BUMN itu menunggak pajak karena hingga saat ini masih mengalami masalah keuangan sehingga tidak memiliki kemampuan membayar.
Menurut Said, jika ketiga perusahaan itu dipaksa membayar, pasti akan langsung bangkrut. "Kalau memang ingin selesai, utang pajak itu diubah saja jadi penyertaan modal negara atau ditanggung pemerintah," ujarnya.
Namun menurutnya, hal tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, masalah tunggakan pajak juga terjadi karena ada beberapa BUMN yang masih bersengketa di pengadilan pajak. Antara lain, PT Jamsostek, PT Semen Tonasa, dan PT Angkasa Pura.
"Yang masih besar itu tunggakan yang statusnya sengketa. Ditjen pajak masih menganggap yang statusnya sengketa dianggap tunggakan," jelasnya.Β
Said mengharapkan, data tunggakan pajak BUMN bisa dibuat dalam tiga kategori, yaitu BUMN yang memang menunggak pajak, pajak masih dalam sengketa, dan tunggakan pajak yang masih harus direkonsoliasikan datanya.
Sementara untuk masalah pajak PT Garuda Indonesia dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), menurut Said masuk kategori rekonsiliasi data karena manajemen perseroan mengaku tidak mengetahui hal itu.
Kemarin, Dirjen Pajak Tjiptardjo mengatakan jumlah tunggakan pajak BUMN sampai saat ini jumlahnya mencapai Rp 7,6 triliun.
(ang/dnl)











































