"Garuda memiliki kewajiban pajak yang jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 2010. Sesuai dengan jadwal jatuh tempo tersebut, Garuda Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010 telah melakukan pelunasan seluruh kewajiban pajaknya," ujar Vice Corporate Communication Garuda, Pujobroto dalam siaran persnya, Jumat (29/1/2010).
Dengan pelunasan tersebut, tegas Pujobroto, berarti Garuda sudah tidak memiliki tunggakan pajak lagi. Pemberitaan masuknya Garuda dalam daftar 100 penunggak pajak lebih terkait karena perbedaan tanggal data yang dipergunakan. Pujo menambahkan, Garuda selalu berkomitmen memenuhi kewajiban pajaknya.
"Bahkan karena Garuda Indonesia mendapatkan penghargaan 'Annual Report Award 2008', maka Garuda Indonesia akan dikecualikan dari pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2008," imbuhnya.
Dirjen Pajak Tjiptardjo dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI kemarin menyampaikan 100 penunggak pajak terbesar. Total tunggakan pajak 100 penunggak pajak itu mencapai Rp 17,5 triliun. (qom/dnl)











































