Daftar 100 Perusahaan Penunggak Pajak Ngaco

Daftar 100 Perusahaan Penunggak Pajak Ngaco

- detikFinance
Sabtu, 30 Jan 2010 13:57 WIB
Daftar 100 Perusahaan Penunggak Pajak Ngaco
Jakarta - Daftar 100 wajib pajak penunggak pajak terbesar yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dinilai tidak semua benar dan masih perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

"Tidak seharusnya Ditjen pajak merilis 100 wajib pajak penunggak pajak terbesar. Karena menurut saya tidak semua hal tersebut benar," ujar pengamat ekonomi sekaligus Komisaris PTPN XI, Fadhil Hasan usai acara diskusi Polemik Radio Trijaya FM di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/01/2010).

Fadhil mengatakan, Ditjen pajak harus menyampaikan rincian mengenai tunggakan dan jumlahnya secara komperhensif dan jelas. Sebagai Komisaris PTPN XI dimana masuk dalam daftar tersebut Fadhil mengungkapkan bahwa adanya perbedaan persepsi sengketa sebuah barang yang dihasilkan PTPN dan jumlah pajaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mungkin membengkak seperti itu. Karena saya tidak mengetahui pajak apa, mungkin hanya ada perbedaan persepsi sengketa saja. Yakni antara pajaknya dengan satu barang yang dihasilkan PTPN," papar Fadhil.

Senada dengan Fadhil, Pengamat Ekonomi Faisal Basri mengatakan tidak seharusnya Ditjen Pajak membeberkan para penunggak pajak tersebut. "Karena apa yang disampaikan belum tentu benar bagi setiap perusahaan yang dianggap para pengemplang pajak," ujar Faisal.

Dari daftar tersebut, lanjut Faisal hendaknya diberitahukan melalui surat teguran atau jika memang tidak membayar harus melalui mekanisme yang sesuai, "Ditjen pajak terlalu sombong. Hanya mengejar target 100 hari saja," kata Faisal.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa Ditjen Pajak harus menindaklanjuti daftar-daftar tersebut dengan memberikan laporan kasusnya secara terperinci sehingga semua menjadi jelas.

(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads