Tenaga Kerja Magang RI ke Jepang Dapat Perlindungan Penuh

Tenaga Kerja Magang RI ke Jepang Dapat Perlindungan Penuh

- detikFinance
Senin, 01 Feb 2010 11:46 WIB
Jakarta - Para tenaga kerja magang Indonesia yang bekerja di Jepang mulai Juli 2010 akan mendapat perlindungan undang-undang (UU) ketenagakerjaan Jepang secara penuh selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini sejalan dengan berlakunya UU ketenagakerjaan Jepang yang baru.

Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Masri Hasyar menjelaskan, sebelumnya tenaga kerja magang Indonesia hanya mendapatkan jaminan perlindungan UU ketenagakerjaan Jepang setelah bekerja di tahun kedua dan Ketiga. Sedangkan tahun pertama hanya mendapat perlindungan dari kesepakatan MoU Indonesia dengan Jepang saja.

Mulai Juli 2010 nanti UU Ketenagakerjaan Jepang akan memberikan perlindungan ketenagakerjaan secara penuh dari tahun pertama hingga tahun ketiga atau disetarakan dengan tenaga kerja secara umum yang bekerja di Jepang.

Dengan demikian pihaknya bersama Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises (IMM) selaku asosiasi tenaga kerja Jepang melakukan amandemen kesepakatan pengiriman tenaga megang Indonesia ke Jepang yang sebelumnya telah disepakati.

"Ini untuk meningkatkan perlindungan, yang disetarakan dengan para pekerja. Jadi dengan sistem ini lebih baik," kata Masri dalam acara penandatanganan amandemen MoU penyelenggaraan program pemagangan di Jepang antara IMM dengan Kemenakertrans di Jakarta, Senin (1/2/2010).

Menakertrans Muhaimin Iskandar menambahkan dengan adanya perlindungan penuh dan berlakunya UU ketenagakerjaan baru Jepang maka tenaga magang Indonesia disetarakan dengan tenaga kerja Indonesia pada umumnya yang bekerja di negeri Matahari Terbit tersebut. Kesetaraan itu mencakup kenaikan gaji, jaminan perlindungan, dan status yang diakui sebagai tenaga kerja.

"Beberapa standar upah naik, hampir tidak sama persis, perlindungannya, posisinya diakui," jelas Muhaimin.

Selama ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises (IMM) Jepang mendatangkan tenaga magang (setara SMA/Kejuruan) ke Jepang sejak 1993 lalu. Umumnya periode kerja magang berlangsung hanya 3 tahun.Β 

Tercatat selama 17 tahun, Indonesia berhasil mengirim tenaga kerja magang sebanyak 29.587 orang, sampai saat ini yang masih bekerja mencapai 8.915 orang.

(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads