Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2010).
"Kalau menurut Dirjen Pajak itu (daftar 100 penunggak pajak terbesar) merupakan data awal Januari 2010. Mereka akan menulis surat perbaikan, siapa-siapa saja yang menunggak, dan disampaikan hari Kamis. Mungkin ada kesalahan, nanti akan diperbaiki," tuturnya.
Anggota DPR yang biasa disapa Melki ini menilai sistem IT di Ditjen Pajak tidak langsung terhubung dengan bank tempat pembayaran pajak sehingga data-data penunggak pajak tidak langsung update .
"Harusnya IT Ditjen Pajak itu real time sehingga bisa berhubungan langsung," tegas Melki.
Selain itu, lanjut Melki, DPR juga mendorong Dirjen Pajak untuk mengejar pajak perusahaan-perusahaan yang sudah tutup dan tidak beroperasi.
"Perusahaan yang tutup juga harus diuber, karena meskipun perusahaan tutup, pemiliknya biasanya mendirikan perusahaan baru lagi, jadi hanya ganti baju saja. Oleh karena itu kita kejar pemilikinya, kita dorong Dirjen Pajak," tandasnya. (dnl/qom)











































