Buntut Pailit Prudential, DPR Didesak Amandemen UU Asuransi

Buntut Pailit Prudential, DPR Didesak Amandemen UU Asuransi

- detikFinance
Senin, 26 Apr 2004 10:29 WIB
Jakarta - Buntut keputusan pailit terhadap Asuransi Prudential Life, DPR didesak untuk segera memprioritaskan amandemen UU Asuransi dan UU Kepailitan. Jika tidak, maka akan membuat dunia asuransi terombang-ambing."Revisi kedua UU itu harus segera mendapat perhatian dari DPR. Harusnya DPR lebih pro aktif karena jika kedua UU ini tidak direvisi, sering menimbulkan preseden buruk. Dunia perasuransianpun akhirnya mengalami ketidakpastian," ujar Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hotbonar Sinaga kepada detikcom.Hotbonar sendiri mengaku bahwa dalam keputusan pailit atas Asuransi Prudential Life tersebut memang sudah mengacu pada hukum yang berlaku yakni UU Asuransi dan UU Kepailitan. Namun demikian menurutnya kedua UU tersebut sudah semestinya segera diamandemen untuk membuat kepastian hukum di bidang asuransi.Sementara mengenai Lembaga Penjamin Polis, Hotbonar mengakui keberadaan lembaga tersebut sangatlah penting. Diakui, dalam draft revisi UU perasuransian memang pernah dimasukkan masalah lembaga penjamin polis sebagaimana lembaga penjaminan simpanan bagi perbankan. Namun hal itu membutuhkan waktu sekitar 2-3 tahun untuk menyiapkannya. "Tapi lembaga penjamin polis adalah suatu keharusan dalam kaitannya dengan OJK. Jadi harus diharmonisasikan dulu," ujarnya. Seperti diketahui, Asuransi Prudential Life akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Keputusan ini berdasarkan gugatan dari Lee Boon Siong, seorang warga negara Malaysia yang menjadi agen asuransi Prudential. Dengan kepailitan tersebut, Prudential akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasionalnya. Langkah itu bersamaan dengan pengajuan kasasi ke MA yang akan ditempuh oleh perseroan.Mengenai keputusan pailit tersebutm Hotbonar mendesak Pridential untuk membuat pernyataan bahwa semua polis dari nasabah akan tetap terjamin. Prudential menurut Hotbonar harus bisa meyakinkan semua nasabahnya bahwa kantor pusat mereka di Inggris juga akan turut membantu menjamin penyelesaian sengketa hukum ini. Prudential sendiri pada hari ini telah mengumumkan masalah penghentian operasinya melalui sejumlah media masa. Dalam pengumumannya tersebut juga dijelaskan bawha untuk seluruh kontrak polis akan tetap berlaku, dilindungi dan tidak terpengaruh terhadap putusan pengadilan niaga tersebut.Kinerja perseroan sendiri per 31 Desember 2003 mencatat risk based capital (RBC) sebesar 255 persen. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads