Setelah Sjamsul dan Bob Hasan, BPPN Tak Keluarkan SKL Lagi

Setelah Sjamsul dan Bob Hasan, BPPN Tak Keluarkan SKL Lagi

- detikFinance
Senin, 26 Apr 2004 18:53 WIB
Jakarta - Setelah Bob Hasan dan Sjamsul Nursalim yang akan mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) malam ini, BPPN dipastikan tidak akan mengeluarkan lagi SKL untuk eks pemegang saham 5 bank yakni Bank Bira, Bank Namura Internusa, Bank Tamara, Bank Lautan Berlian dan Bank Putera Multi Karsa.Demikian disampaikan Syafruddin Temenggung usai rapat KKSK di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (26/4/2004).Menurut Syaf, meski BPPN tidak lagi mengeluarkan SKL untuk pemegang saham 5 bank tersebut, namun pemerintah akan terus menagih para pemegang saham tersebut. Nantinya penyelesaian hukum atas pemegang saham 5 bank itu akan diselesaikan lewat jalur perdata biasa. "Kita sudah kasih kesempatan. Tapi kelima bank ini tidak bisa menyelesaikan. Ini nanti akan terus ditagihkan oleh tim pemberesan," tegas Syaf.Dari kelima bank tersebut menurut Syaf, 4 bank kecuali Bank Putera Multi Karsa milik Marimutu Sinivasan akan diteruskan proses auditnya oleh BPK. Menurutnya, untuk audit 4 bank ini progresnya cukup baik dimana untuk audit kinerja PKPS sudah mencapai 60 persen dan audit restrukturisasi atau asset disposalnya sudah mencapai 70 persen. "Sisanya tetap akan dilanjutkan oleh BPK. Untuk term of reference akan diserahkan ke Menkeu. Jadi diharapkan bisa diselesaikan sampai tugas tim pemberesan selesai," ujar Syaf.Mengenai setoran BPPN kepada pemerintah menurut Syaf, sejauh ini BPPN akan menyerahkan lagi dana tambahan secara tunai kepada pemerintah sebesar Rp 5 triliun diluar Rp 5 triliun yang sudah diserahkan pada Pebruari lalu. Diharapkan dalam 1-2 hari ini bisa difinalisasi. Menurut Syaf, BPPN juga sudah menyisihkan dana RP 4 triliun untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada Texmaco dan PT DI dan termasuk juga pembayaran L/C BNI yang mencapai US$ 68 juta. Mengenai L/C BNI untuk Texmaco tersebut, Syaf mengungkapkan bahwa rencananya Kamis (29/4/2004) ini akan mengundang BNI untuk membicarakan masalah audit investigasi BNI. Pasalnya dari sisi pemerintah audit tersebut dinilai kurang komprehensif karena hanya menginvestigasi masalah yang terkait dengan teknis pembukaan L/C. Padahal, kata Syaf, sesuai amanat KKSK, untuk masalah L/C harus dilakukan pengkajian bukan hanya pembuatan L/C nya saja tapi juga pemanfaatan L/C tersebut. "Kok L/C ekspornya tidak balik ke bank. Ini kan menyalahi kesepakatan BNI, Texmaco dan BI pada tahun 2000 lalu. BNI sendiri sepakat TORnya dievaluasi. Seharusnya hari ini TOR yang diperbaiki sudah selesai," kata Syaf. Dengan perbaikan TOR (Term of Refenrence) tersebut, lanjut dia, nantinya investigasi akan dibuat mehyeluruh mulai dari pembukaan, pelaksanaan sampai pemafaatan L/C. Namun masalah perbaikan TOR ini tidak menjadi patokan pembayaran L/C tersebut karena menyimpang atau tidak, pemerintah tetap harus membayar L/C tersebut untuk menyelamatkan BNI. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads