Pemerintah Buka Kran Impor Gas Bumi

Pemerintah Buka Kran Impor Gas Bumi

- detikFinance
Selasa, 02 Feb 2010 18:31 WIB
Pemerintah Buka Kran Impor Gas Bumi
Jakarta - Pemerintah membuka kran impor gas bumi untuk mendukung pemenuhan gas di dalam negeri. Impor tersebut baru dilakukan jika pasokan gas dari dalam negeri tidak mencukupi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 5 Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri yang dikutip detik Finance, Selasa (2/2/2010).

Pasal 5 tersebut berbunyi :
"Dalam rangka mendukung pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri dapat menetapkan kebijakan Pasokan Gas Bumi yang berasal dari impor."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, dalam pasal 2 ayat 1 Permen  yang ditandatangani Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh pada 27 Januari 2010 menyebutkan, penetapan kebijakan alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya Gas Bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk keperluan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan Gas Bumi.

"Menteri menetapkan kebijakan alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dengan mengupayakan agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal," ujar pasal 2 ayat 2 Permen tersebut.

Kebijakan tersebut ditetapkan dengan berbagai pertimbangan yaitu kepentingan umum, kepentingan negara, kebijakan energi nasional, cadangan dan peluang pasar Gas Bumi, infrastruktur yang tersedia maupun yang dalam perencanaaan, serta keekonomian lapangan dari cadangan minyak dan gas bumi yang akan dialokasikan.

"Menteri menentukan prioritas Pemanfaatan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang akan digunakan sebagai sumber energi, bahan baku, maupun keperluan lainnya dengan memperhatikan keekonomian harga Gas Bumi yang bersangkutan," kata pasal 3 ayat 1 permen tersebut.

Selanjutnya, sesuai pasal 6 ayat 3 permen kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dilaksanakan untuk  peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional, industri pupuk, penyediaan tenaga listrik, dan industri lainnya.

"Prioritas Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan Gas Bumi wilayah setempat," ungkap pasal 6 ayat 4 dari permen itu.

Dalam permen juga disebutkan, kontraktor wajib menyerahkan 25 persen dari hasil produksi gas bumi bagian kontraktor untuk mendukung pemenuhan gas bumi dalam negeri.

Jika kontraktor tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka menteri menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dari lapangan gas bumi pada suatu wilayah kerja.

Selain itu, dalam ketentuan peralihan Permen ini juga  menyebutkan, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengalokasian dan Pemanfaatan Gas Bumi yang telah dilaksanakan dan memiliki kontrak jual beli Gas Bumi, Head of Agreement (HoA), Memorandum of Understanding (MoU) atau telah memasuki tahap negosiasi tetap dapat dilaksanakan.

(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads