Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali), Amir Karamoy, saat hadir dalam penandatanganan kerjasama antara PT Sritex Solo dengan Tonijack's Indonesia di Kompleks Sritex, Sukoharjo, Rabu (3/2/2010).
Amir mengatakan Pemerintah harus menjamin tidak ada waralaba asing masuk ke Indonesia dengan pola penanaman modal asing (PMA) yang tidak tidak menggandeng waralaba nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut harus ditempuh jika ingin mengamankan industri dalam negeri seiring pelaksanaan ACFTA. Jika tidak, dipastikan industri waralaba dalam negeri akan mengalami guncangan dan berakhir dengan gulung tikar karena tidak mampu mengantisipasi gempuran modal besar dari luar negeri.
"Saat ini saja, secara riil hanya 5 persen industri waralaba kita yang dikuasai asing tetapi dengan persentase tersebut pihak asing telah menguasai 60 persen omzet nasional. Jika dibiarkan tanpa proteksi, saya khawatir seluruhnya dikuasai asing," tambahnya.
Amir mengaku telah bertemu dengan Menteri Perdagangan terkait masalah tersebut. Mendag juga mengaku telah mempersiapkan aturan-aturan yang nantinya akan ditetapkan sebagai aturan hukum berupa PP yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan menteri.
"Yang perlu disayangkan kemungkinan peraturan itu mungkin baru bisa dikeluarkan paling cepat sekitar pertengahan tahun nanti. Birokrasi kita berbelit-belit sehingga memperlambat keluarnya aturan urgent seperti itu. Padahal dalam setengah tahun, bisa-bisa sudah banyak waralaba lokal yang bertumbangan tanpa perlindungan," kata Amir.
(mbr/qom)











































