"Ada fatwa dari MUI yang membeli CD yang tidak dilindungi oleh hak cipta adalah haram. Fatwa MUI ini harus digaungkan lagi," kata Dirjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi dalam acara diskusi soal cakram optik di kantornya, Jakarta, Rabu (3/2/2010).
Benny menambahkan pihaknya juga akan mencoba meminimalisir CD bajakan dari proses produksi hulu di tingkat industri yaitu dengan mempertimbangkan membatasi pendirian industri cakram optik karena sudah memiliki kapasitas produk yang cukup tinggi, pengawas proses importasi bahan baku, mesin, dan proses produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan pihaknya sudah sejak 3 tahun telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya membeli barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (Haki). Sesuai berjalannya waktu fatwa itu akhirnya lupa dari ingatan masyarakat.
"Fatwanya sudah lama, sudah 3-4 tahun lalu, termasuk dalam Haki," katanya.
(hen/dnl)