Pertamina Bersikukuh Tak Punya Tunggakan Pajak

Pertamina Bersikukuh Tak Punya Tunggakan Pajak

- detikFinance
Kamis, 04 Feb 2010 08:25 WIB
Jakarta - Nama PT Pertamina (Persero) kembali masuk dalam daftar 10 penunggak pajak terbesar  yang dirilis Direktorat Jenderal (ditjen) Pajak. Namun BUMN Migas tersebut tetap menolak disebut sebagai BUMN penunggak pajak terbesar.

"Penjelasan Pertamina tetap seperti yang telah kami sampaikan, bahwa Pertamina sebagai BUMN penunggak pajak itu tidak benar. Jadi tidak ada penjelasan lebih lanjut," kata  Vice President Communication Pertamina, Basuki Trikora Putra dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Kamis (4/2/2010).

Hal serupa pernah disampaikan Basuki saat Ditjen Pajak memasukkan nama Pertamina dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar. Selain membantah hal tersebut, Ia menyatakan saat ini perseroan masih menjalani proses
di pengadilan pajak untuk meluruskan masalah perpajakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, Pertamina memang sedang mengajukan keberatan atas klaim PPN Retensi tahun 2002 oleh Dirjen Pajak dimana menurut perhitungan Pertamina yang terhutang seharusnya adalah Pemerintah atau Departemen keuangan (status menunggu keputusan MA).

Sementara itu, untuk PPh Badan yang sudah diperiksa atau diaudit oleh Dirjen Pajak adalah tahun 2004 dan 2005 dimana Pertamina diklaim kurang bayar. Namun menurut Basuki, kenyataannya di satu sisi menurut hasil auditor Pertamina yaitu Ernest & Young, Pertamina seharusnya justru kelebihan bayar.

"Dengan kondisi ini keduanya sedang diproses di pengadilan pajak," papar dia saat dihubungi detikFinance, Jumat (29/1/2010) lalu.

Sedangkan untuk  PPH tahun 2007 dan 2008 dimana keduanya belum diaudit Dirjen Pajak, lanjut Basuki, kesimpulan sementara BUMN migas tersebut juga ada lebih bayar.

"Demikian dijelaskan untuk diketahui duduk persoalannya," tandasnya.

Sementara Dirjen Pajak Tjiptardjo dalam penjelasan tertulisnya ke Komisi XI DPR RI menyatakan, tunggakan pajak Pertamina (Persero) sebesar Rp 4,3 triliun masih berlaku.

"Tunggakan PT Pertamina merupakan tunggakan pajak yang belum daluarsa," demikian dikutip detikfinance dari Jawaban Ditjen Pajak Mengenai Pertanyaan Komisi XI DPR-RI.

Berikut daftar 10 penunggak pajak per 1 Februari yang dikutip detikfinance dari Jawaban Ditjen Pajak Mengenai Pertanyaan Komisi XI DPR-RI, Rabu (3/2/2010).
1. Pertamina (Persero) : Surat Paksa
2. Karaha Bodas Company LLC : Penyanderaan
3. Industri Pulp Lestari : Blokir Rekening
4. BPPN : Surat Paksa
5. Kalimanis Plywood Industries : Penyitaan
6. Bakrie Investindo : Surat Paksa
7. Bentala Kartika Abadi : Surat Paksa
8. Daya Guna Samudra Tbk : Pelelangan
9. Kaltim Prima Coal : Surat Paksa
10. Merpati Nusantara Airlines : Surat Paksa.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads