Paskah: Yusril Tak Bersedia Bahas Amandemen UU Kepailitan
Selasa, 27 Apr 2004 14:08 WIB
Jakarta -
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Paskah Suzetta menegaskan, tertundanya penyelesaian pembahasan amandemen UU Kepailitan bukan kesalahan dari DPR. Kesalahan tersebut semata-mata disebabkan karena Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang tidak berkenan membahasnya dengan Komisi IX DPR RI. "Sebelumnya Bamus memutuskan amandemen UU Kepailitan dibahas dengan Komisi IX. Tapi justru pak Yusril-lah yang tidak bersedia membahasnya dengan Komisi IX tanpa memberitahu apa alasannya," kata Paskah usai raker di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4/2004)Paskah menambahkan, menyusul ketidaksediaan Yusril untuk membahas dengan Komisi IX , maka selanjutnya Komisi IX akan menulis ke pimpinan Dewan dan bamus memberitahukan hal tesebut. "Kita akan tulis surat ke pimpinan DPR dan Bamus. Jadi keputusan selanjutnya kita serahkan kepada pimpinan," tegas Paskah.Paskah menambahkan telepas dari kasus kepailitan Prudential Life, pemerintah dan DPR sudah membuat kesepakatan perlunya segera dibentuk financial safety net.
(qom/)










































