Pertamina-PGN Duet Bareng Bentuk FSRT

Pertamina-PGN Duet Bareng Bentuk FSRT

- detikFinance
Kamis, 04 Feb 2010 09:58 WIB
Jakarta - PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menandatangani Perjanjian Pemegang Saham Pembentukan Joint Venture Company Floating Storage and Regasification Terminal (FSRT) gas alam cair ( LNG) Jawa Barat.

Penandatanganan Perjanjian dilakukan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso dan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan disaksikan oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedy Saleh di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (4/1/2010).

Dalam Perjanjian tersebut disepakati Pertamina memegang kepemilikan saham sebesar 60 persen dan PGN sebesar 40 persen. Pertamina juga akan mengirimkan wakilnya untuk menempati posisi Direktur Utama dan Direktur Teknik dan Operasi, serta Komisaris Utama dan 1 Komisaris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil dari PGN akan menempati posisi Direktur Keuangan dan Administrasi serta 1 orang Komisaris. Direktur Utama Pertamina menyatakan bahwa dengan penandatanganan ini, perseroanmernbuktikan komitmennya dalam mengelola energi untuk kepentingan bangsa.

"Proyek ini juga bermanfaat bagi Pertamina untuk melengkapi LNG chain yang selama ini telah ditangani lebih dari 30 tahun," katanya.

Sementara Hendi menyatakan, Penandatanganan Perjanjian ini menunjukkan komitmen PGN dan Pertamina untuk bersinergi dalam upaya pemenuhan kebutuhan gas khususnya untuk Pembangkit listrik di dalam negeri.

"Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penyaluran dan pemanfaatan gas bumi dalam rangka utilisasi LNG dalam memenuhi kebutuhan pasokan gas," ujarnya.

Penandatanganan ini merupakan kelanjutan dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Perjanjian yang ditandatangani Pada tanggal 17 April 2009 tentang pembentukan Perusahaan LNG Receiving Terminal antara Pertamina, PGN dan PLN, Ketentuan Pokok tersebut mencakup kerjasama pembangunan LNG Receiving Terminal dengan teknologi FSRU di daerah Jawa Bagian Barat.

Pemanfaatan LNG tersebut nantinya akan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gas domestik khususnya bagi pembangkit listrik milik PLN. Pasokan gas untuk kebutuhan fasilitas tersebut nantinya berasal dari sumber gas di KalimantanTimur dengan total volume sebesar 11,75 juta ton selama 11 tahun.

Pada mulanya konsorsium Pembentukan Perusahaan terdiri dari tiga BUMN masing-masing PGN, Pertamina dan PLN yang diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melakukan kerjasama Pembangunan dan Pengoperasian LNG Recerving Terminal. Dalam Perjalanan, terjadi perubahan, PLN mengundurkan diri, namun akan tetap menjadi pembeli utama dari LNG Receiving Terminal tersebut.

Setelah penandatanganan ini, badan hukum Anak Perusahaan untuk LNG Receiving Terminal ini diharapkan berdiri dalam waktu dekat, sehingga proses konstruksi terminal dapat dimulai di tahun 2010 ini

Pada saat yang sama, Pertamina juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahamanan Pemanfaatan LNG di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam nota kesepahaman itu keduanya menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan proyek LNG di wilayah tersebut pada waktunya.

(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads