Prudential Minta Pengadilan Ganti Kurator Yuhelson
Selasa, 27 Apr 2004 14:23 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Asuransi Prudential Life mendesak pengadilan untuk mengganti kurator dalam kasus kepailitannya yakni Yuhelson SH karena dinilai cenderung merugikan mereka dan nasabahnya. Yuhelson juga dinilai tidak independen karena pernah bekerja pada kantor pengacara yang menjadi kuasa hukum pemohon pailit. Demikian diungkapkan Cemby Hutapea dari kantor Hukum Kemalsjah, cemby dan Avriline serta Richardo Simanjuntak pengacara dari kantor Rochardo Simanjuntak and Partner dalam jumpa pers di Hotel Alila Pecenongan, Jakarta, Selasa (27/4/2004).Menurut Richardo, Prudential memiliki sejumlah alasan sehingga meminta kurator diganti. Pertama, Yuhelson ternyata telah mundur dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) sehingga untuk di Indonesia dia tidak lagi masuk kualifikasi sebagai kurator. Kedua, Yuhelson dinilai mempunyai hubungan yang dekat kantor kuasa hukum pemohon pailit yakni Lukas SH berdasarkan bukti surat kuasa yang diterbitkan oleh Elevation Group Ltd tanggal 27 Juli 1999 dan surat kuasa yang diterbitkan oleh Monica Tanuhandaru tertanggal 12 April 1999. Dari bukti-bukti tersebut diketahui bahwa Yuhelson terbukti paling tidak pernah bekerja sebagai pengacara di kantor Lucas SH dan partner. "Kondisi ini akan menimbulkan conflict of interest sehingga cenderung menimbulkan kerugian kepada Prudential dan nasabah," kata Richardo.Alasan Ketiga adalah karena Yuhelson tidak berdomisili di alamat yang dicantumkan. Lebih lanjut Cemby menambahkan ketidakindependen kurator tersebut karen dalam waktu yang singkat yakni dua jam setelah keputusan pengadilan telah menyatakan kantor Prudential harus menghentikan kantor operasionalnya karena telah divonis pailit. Padahal, dia belum mendapat copy bukti dari putusan tersebut karena tidak hadir dalam persidangan.Cemby menjelaskan sebenarnya kasus antara Prudential dan Lee Boon Siong masih berupa sengketa untuk menentukan ada tidaknya utang yang harus dibayarkan perseroan. Menurutnya, selama belum ada kesepakatan apakah utang itu ada seharusnya menurut Cemby terlebih dahulu diselesaikan di Pengadilan Negeri. Baru setelah ada kejelasan berapa jumlah kerugian dan tidak dalam sengketa, maka bisa dibawa ke Pengadilan Niaga.Richardo menjelaskan kasus Prudential dengan Lee Boon Siong sendiri sebenarnya terkait dengan pemutusan perjanjian keagenan karena Lee Boon Siong terbukti telah melakukan wanprestasi dalam hal ini menhyelenggarakan multi level marketing (MLM). Padahal, lanjut dia, dalam perjanjian ditegaskan bahwa Prudential berhak memutuskan agen jika melakkan MLM. Prudential sendiri mengklaim dirugikan dengan MLM tersebut. Prudential sendiri menurut RIchardo tidak bisa menyebutkan secara pasti kapan kantor Prudential Life buka kembali karena hal tersebut menjadi wewenang kurator. Pengurusan nasabah selanjutnya akan dilakukan Kurator. Namun Prudential menjamin dana nasabah karena memiliki Rp 1,567 triliun. Selain itu Prudential mengaku penutupan semua rekening Prudential telah memberi goncangan pada nasabahnya seperti yang seharusnya bisa menggunakan prudential di rumah sakit namun dengan adanya kasus ini tidak lagi bisa menggunakannya. Prudential sendiri mengaku belum bisa menyebutkan berapa kerugiannya. Yang jelas pihak Prudential akan mengajukan kasasi paling lambat 8 hari setelah keputusan dikeluarkan Jumat pekan lalu.
(qom/)











































