Pasalnya, beberapa BUMN tersebut mengaku sudah membayar kewajibannya tetapi tetap dimasukan ke dalam daftar penunggak pajak tersebut.
"Mereka (BUMN) sedang menyiapkan rencana gugatan ke Ditjen Pajak atas pencemaran nama baik," kata sumber detikFinance di kementerian BUMN, Kamis (4/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti gugatan dilakukan sendiri-sendiri, tidak berbarengan," bisiknya.
Secara terpisah, Menteri BUMN Mustafa Abubakar yang dikonfirmasi kabar tersebut membantahnya. Menurutnya, tidak etis jika BUMN yang sahamnya dikuasai pemerintah melakukan gugatan terhadap pemerintah juga.
"Kita enggak ada rencana melakukan itu. Kita kan sesama pemerintah jadi enggak akan melakukan itu," katanya.
Menurut Mustafa, saat ini pihak Kementerian BUMN sudah memfasilitasi perselisihan antara perusahaan plat merah dengan Ditjen Pajak tersebut. Ditargetkan, akhir Februari 2010 ini masalah tersebut sudah bisa selesai.
"Saya mengharapkan Februari ini sudah clear," imbuhnya.
Dalam daftar 100 penunggak pajak per 1 Januari 2010, sejumlah BUMN memang masuk dalam daftar tersebut, antara lain:
- Pertamina (Persero)
- Angkasa Pura II (Persero)
- Televisi Republik Indonesia
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Bank BNI
- Bank Bukopin
- PT Semen Tonasa
- Perkebunan Nusantara XIV
- Pertamina Unit Pembekalan
- Jamsostek (pusat)
- Merpati Nusantara Arlines
- LKBN Antara
- Garuda Indonesia.
Padahal sejumlah BUMN mengaku sudah memenuhi kewajibannya seperti Pertamina, BNI, Bukopin, Semen Tonasam Jamsostek dan Garuda.
(ang/qom)










































