Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, dua diantara empat BUMN itu, yaitu PTPN XIV dan Merpati, sudah melakukan penyicilan pajak tetapi mengalami kekurangan kas, nilai keduanya mencapai Rp 364,4 miliar.
Sementara, dua lainnya yaitu Jakarta Lloyd dan Perum LKBN Antara belum bisa melakukan pembayaran pajak. Djakarta Lloyd memang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran, sedangkan pajak LKBN Antara merupakan pajak lama sebelum berganti status menjadi BUMN. Nilai keduanya hanya Rp 100
miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, dalam daftar penunggak pajak terbesar yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, masih ada BUMN seperti PT Jamsostek, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, dan PT Semen Tonasa. Menurut Said, keempat BUMN itu nilai pajaknya mencapai Rp 1,4 triliun dan seluruhnya sudah lunas.
"Sudah lunas itu, tapi masih ditagih. Malah rekening Semen Tonasa sempat diblokir dan ada surat penyitaan aset," jelasnya.
Ia menambahkan, BUMN lain seperti PT Angkasa Pura II, PT Istaka Karya, anak usaha Garuda yaitu Gapura Angkasa, dan Pertamina, pajaknya saat ini masih bersengketa dan dalam proses penyelesaian di pengadilan pajak. Nilai pajaknya sebesar Rp 4,9 triliun.
"Ini tidak bisa dibayar dan ditagih karena sedang proses pengadilan," tambahnya.
Sedangkan dua BUMN lain, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Kereta Api, masih ada perbedaan persepsi antara Ditjen Pajak dengan BUMN yang bersangkutan. Nilai pajaknya sebanyak 393 miliar.
"PT KA beranggapan kereta barang tidak kena pajak, seperti truk yang bebas pajak, tapi Ditjen pajak masih menagih," ungkapnya. (ang/qom)










































