Hanya 4 BUMN yang 'Resmi' Menunggak Pajak Rp 464 M

Hanya 4 BUMN yang 'Resmi' Menunggak Pajak Rp 464 M

- detikFinance
Kamis, 04 Feb 2010 18:02 WIB
Hanya 4 BUMN yang Resmi Menunggak Pajak Rp 464 M
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya mengakui tunggakan pajak di 4 BUMN dengan nilai tunggakan Rp 464,4 miliar. Keempat BUMN yang memiliki tunggakan pajak itu adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, PT Merpati Nusantara, PT Jakarta Lloyd dan Perum LKBN Antara.

Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, dua diantara empat BUMN itu, yaitu PTPN XIV dan Merpati, sudah melakukan penyicilan pajak tetapi mengalami kekurangan kas, nilai keduanya mencapai Rp 364,4 miliar.

Sementara, dua lainnya yaitu Jakarta Lloyd dan Perum LKBN Antara belum bisa melakukan pembayaran pajak. Djakarta Lloyd memang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran, sedangkan pajak LKBN Antara merupakan pajak lama sebelum berganti status menjadi BUMN. Nilai keduanya hanya Rp 100
miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebenarnya total tunggakan BUMN hanya Rp 100 miliar, itu tidak bisa dibayar. Kalau yang Rp 364,4 miliar itu kan masih mencicil," ujarnya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (4/2/2010).

Ia mengatakan, dalam daftar penunggak pajak terbesar yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, masih ada BUMN seperti PT Jamsostek, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, dan PT Semen Tonasa. Menurut Said, keempat BUMN itu nilai pajaknya mencapai Rp 1,4 triliun dan seluruhnya sudah lunas.

"Sudah lunas itu, tapi masih ditagih. Malah rekening Semen Tonasa sempat diblokir dan ada surat penyitaan aset," jelasnya.

Ia menambahkan, BUMN lain seperti PT Angkasa Pura II, PT Istaka Karya, anak usaha Garuda yaitu Gapura Angkasa, dan Pertamina, pajaknya saat ini masih bersengketa dan dalam proses penyelesaian di pengadilan pajak. Nilai pajaknya sebesar Rp 4,9 triliun.

"Ini tidak bisa dibayar dan ditagih karena sedang proses pengadilan," tambahnya.

Sedangkan dua BUMN lain, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Kereta Api, masih ada perbedaan persepsi antara Ditjen Pajak dengan BUMN yang bersangkutan. Nilai pajaknya sebanyak 393 miliar.

"PT KA beranggapan kereta barang tidak kena pajak, seperti truk yang bebas pajak, tapi Ditjen pajak masih menagih," ungkapnya. (ang/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads