Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, jika masih ada perbedaan angka maupun persepsi, BUMN tersebut diharapkan segera melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak agar bisa cepat selesai.
"Jangan dulu tuntut. Kita minta diselesaikan dulu secara mekanisme wajib pajak kepada aparat pajak," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak akan pernah mengizinkan untuk menunggak pajak. Kalau masih ada yang nunggak berarti pengawasan kita di Kementerian BUMN sudah gagal," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar yang dirilis Ditjen Pajak berencana membawa kasus tersebut ke pengadilan atas tuntutan pencemaran nama naik. Pasalnya, beberapa BUMN tersebut mengaku sudah membayar kewajibannya tetapi tetap dimasukan ke dalam daftar penunggak pajak tersebut.
(ang/qom)










































