Angka tersebut didapat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap laporan kinerja perusahaan pelat merah tersebut tahun lalu.
"Dari hasil audit BPK, pemerintah punya sisa kewajiban PSO dan IMO sebesar Rp 1,4 triliun kepada PT KA," kata Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kebijakan pemerintah apakah dari APBN atau dari tempat lain," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap tahunnya PT KA menerima PSO dan IMO dari pemerintah untuk kegiatan opersionalnya. Dana tambahan itu digunakan BUMN transportasi itu untuk subsidi kereta ekonomi karena selama ini harga tiketnya ditetapkan oleh pemerintah. Sementara dana IMO digunakan untuk membiayai perawatan dan pengoperasian prasarana kereta api.
Said mengatakan, tahun ini PT KA bakal dapat PSO dan IMO kembali dari pemerintah. Namun mengenai jumlahnya saat ini masih dihitung oleh pemerintah.
"Tahun ini juga dapat. Selama pemerintah masih mengatur harga kereta ekonomi pasti dia dapat," jelasnya.
(ang/dnl)










































