Demikian disampaikan oleh Corporate Communication Freeport Mino Pangaribuan dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (8/2/2010).
"Itu terdiri dari Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$ 1 miliar, royalti US$ 128 juta, dan dividen sebesar US$ 213 juta," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai 2009 adalah US$ 9,5 miliar," jelasnya.
Total kewajiban itu terdiri dari Pajak Penghasilan badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak-pajak lainnya sebesar US$ 7,6 miliar, royalti US$ 1 miliar, dan dividen sebesar US$ 900 juta. (dnl/qom)











































