Pelanggaran yang dilakukan adalah kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan di kawasan hutan.
"Izin pinjam pakai kawasan hutan sampai saat ini 516 unit seluas 468.001 Ha. Sanksi yang sudah ditegakkan akibat pelanggaran-pelanggaran adalah, dalam bentuk penghentian kegiatan ada 23 perusahaan tambang, dalam bentuk peringatan 8 perusahaan, penundaan proses 9 perusahaan, dan penolakan permohonan ada 51 perusahaan tambang," tuturnya dalam acara jumpa pers program 100 hari di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dikatakannya, Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam kawasan hutan konservasi.
"Izin tambang yang dikeluarkan Bupati tidak serta merta dikeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Tambang dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan berarti ilegal. Izin tambang di areal di luar kawasan hutan, bukan kewenangan Menhut," katanya.
(dnl/qom)










































