Menhut Stop Kegiatan 23 Perusahaan Tambang dalam 100 Hari

Menhut Stop Kegiatan 23 Perusahaan Tambang dalam 100 Hari

- detikFinance
Senin, 08 Feb 2010 16:17 WIB
Jakarta - Dalam 100 hari pertama masa jabatannya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sudah melakukan kegiatan penghentian operasi 23 perusahaan pertambangan sebagai sanksi pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran yang dilakukan adalah kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan di kawasan hutan.

"Izin pinjam pakai kawasan hutan sampai saat ini 516 unit seluas 468.001 Ha. Sanksi yang sudah ditegakkan akibat pelanggaran-pelanggaran adalah, dalam bentuk penghentian kegiatan ada 23 perusahaan tambang, dalam bentuk peringatan 8 perusahaan, penundaan proses 9 perusahaan, dan penolakan permohonan ada 51 perusahaan tambang," tuturnya dalam acara jumpa pers program 100 hari di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menhut mengatakan, dalam rangka penindakan tambang ilegal, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu dikatakannya, Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam kawasan hutan konservasi.

"Izin tambang yang dikeluarkan Bupati tidak serta merta dikeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Tambang dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan berarti ilegal. Izin tambang di areal di luar kawasan hutan, bukan kewenangan Menhut," katanya.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads