Menurut Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar, pengawasan terhadap impor ilegal semakin baik sejak diterapkannya kebijakan impor produk tertentu yaitu alas kaki, elektronika, mainan anak, makanan dan minuman, serta pakaian jadi melalui lima pelabuhan sesuai dengan Permendag No.56/2008.
Selama Januari-Oktober 2009, realisasi impor produk tertentu mencapai US$ 3 miliar atau 12,8 persen lebih rendah dari tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini juga telah berhasil menurunkan secara drastis proporsi penggunaan pelabuhan di luar yang telah ditentukan dari 2,4 persen dari nilai impor lima produk tersebut secara nasional di tahun 2008, menjadi 0,8 persen pada tahun 2009.
"Pengkonsentrasian di lima pelabuhan tersebut, kami nilai berhasil karena impor lima produk tersebut di luar lima pelabuhan tersebut hanya 0,8 persen atau hampir tidak ada," tandasnya.
Lima pelabuhan impor yang ditunjuk pemerintah adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, dan Pelabuhan Udara Soekarno Hatta.
(epi/dnl)










































