Terkait Prudential, UU Kepailitan Harus Cepat Selesai

Terkait Prudential, UU Kepailitan Harus Cepat Selesai

- detikFinance
Kamis, 29 Apr 2004 13:21 WIB
Jakarta - Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-jakti berharap UU Kepailitan bisa secepatnya diselesaikan. Pasalnya, pemerintah tidak bisa berbuat banyak terkait kasus pailit Prudential Life Assurance, mengingat pemerintah tetap harus menghormati keputusan pengadilan."UU Kepailitan harus cepat diselesaikan karena ini menjadi perhatian semua pihak. Kasus ini kan sudah untuk kedua kalinya terjadi. Dulu kita punya kasus Manulife," kata Djatun usai penandatanganan MoU pemberian bantuan pemerintah Belanda untuk pemilihan presiden di gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2004).Pemerintah, menurut Djatun, sudah menangani masalah tersebut. Namun sejauh mana perkembangannya, ia mengaku belum tahu persis dan masih harus membicarakannya dengan Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Dengan demikian, kemungkinan besar pemerintah baru bisa memberikan keterangan secara rinci mengenai kasus Prudential pada pekan depan.Ia juga menegaskan, kasus Prudential tidak akan dibawa dalam sidang kabinet, meski kasus tersebut melibatkan investor asing asal Inggris. "Sebetulnya tidak juga, karena dulu waktu Manulife saat saya diserbu duta-duta besar saya sampaikan pada mereka ini konsekuensi dari demokrasi, tapi trias politica juga harus dihormati. Di Barat pun, tidak mungkin eksekutif nyebrang ke yudikatif. Jadi saya sampaikan kepada mereka saya tidak bisa seperti itu," paparnya.Oleh karena itu, Djatun meminta pihak-pihak terkait, khususnya pemegang saham Prudential, untuk melihat kasus ini secara jernih. Prudential sendiri akan melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA), sehingga ia mengimbau semua pihak untuk menunggu keputusan MA.Saat ditanya apakah pemerintah sudah mendapatkan surat dari pemerintah Inggris terkait kasus pailit Prudential, Djatun mengaku belum mendapatkan nota diplomatik apapun dari pemerintah Inggris.Apakah akan ada pertemuan dengan Kedubes Inggris? Menurut Djatun, pada dasarnya pemerintah sudah mengambil inisiatif. Namun ia tetap meminta semua pihak untuk menunggu hasil laporan Dirjen Lembaga Keuangan dan Bapepam. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads