Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan berdasarkan pasal 7 UU No.14 tahun 1985 sttd UU No 3 tahun 2009 mengenai Mahkamah Agung diatur mengenai syarat terpilihnya hakim agung:
1. Untuk hakim karier:
- Berijzah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
"Kalau terjadi apa-apa dengan Pak Widayatno (Hakim Agung Perpajakan), bagaimana satu orang menangani 1.000 perkara?," ucap Hariyadi.
Idealnya kata Hariyadi jumlah Hakim agung Perpajakan yang ada minimal berjumlah 3 hakim agung. Untuk itu ia mengharapkan ada terobosan dari Presiden, DPR, Komisi Yudisial, dan MA untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami kadin mengusulkan adanya amandemen, atau pun Perppu. Meskipun Perppu butuh alasan kedaruratan yang kuat dan amandeman biasanya memakan waktu lama," katanya.
Ia juga mengatakan selain dihantui masalah Hakim Agung yang hanya satu orang. Dunia usaha juga merasa risih terkait kosongnya kursi ketua pengadilan pajak yang sejak akhir 2008 lalu yang telah ditinggalkan oleh Anshari Ritonga (pensiun), padahal sudah ada 9.400 kasus banding perpajakan di pengadilan perpajakan.
Dikatakannya Kadin mendesak agar proses pemilihan ketua pengadilan pajak dilakukan secara netral, mengingat dalam kententuan yang ada Menteri Keuangan memberikan rekomendasi terhadap calo ketua pengadilan perpajakan sedangkan Menkeu punya kepentingan meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan.
"Kami usul ketua pengadilan pajak itu dipilih oleh anggotanya hakimnya sendiri. Jadi bukan Menkeu yang nunjuk, karena rawan dari netralitas," katanya.
Sementara itu Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Prijo Handojo mengatakan terkatung-katungnya ribuan kasus sengketa perpajakan di peradilan perpajakan dan MA saat ini menunjukan belum adanya kepastian hukum di Indonesia. Kondisi ini akan berimbas pada minat investasi di Indonesi.
Ia mencontohkan dalam banyak kasus rencana investasi biasanya para investor akan menghitung risiko atau perhitungan perpajakan, namun dengan adanya kasus dispute perpajakan yang tidak mudah selesaikan akan menambah beban risiko para investor atau membuat kabur perhitungan rencana investasi yang tak pasti.
"Kalau ada perkara-perkara yang menggantung di pengadila pajak atau MA maka iklim investasi akan kendor. Kalau dengan begini investor-investor tidak berani masuk," ucap Prijo.
(hen/dnl)











































