"Kayak RS internasional, angkutan batubara, transportasi industri, sekolah internasional dan orang asing itu harusnya tidak dapat," kata Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio di Kantor BPH Migas, Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Ia mencontohkan, untuk transportasi industri di Kalimantan yang selama ini menggunakan BBM bersubsidi jika dialihkan ke BBM non subsidi itu bisa menghemat hingga triliunan rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih membahas revisi Perpres yang merupakan Perubahan Atas Perpres No.55 Tahun 2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri tersebut.
"Sedang digarap revisinya antara Ditjen Migas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kami BPH Migas hanya memberikan masukan saja," tandasnya.
(epi/ang)










































