Pemerintah Bantah Intervensi Kasus Pailit Prudential
Kamis, 29 Apr 2004 17:41 WIB
Jakarta - Pemerintah membantah telah melakukan intervensi hukum atas keputusan Pengadilan Niaga DKI Jakarta yang mempailitkan Prudential Life Assurance. Pemerintah melayangkan surat ke hakim pengawas pengadilan niaga sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan pemegang polis."Saya tidak intervensi, tapi kalau komentar kan boleh," kata Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/4/2004).Sebelumnya, kuasa hukum penggugat pailit, Lee Boon Siong, dari Lukas SH and Partners mensomasi Direktur Asuransi Depkeu Firdaus Djaelani karena dinilai telah melakukan intervensi hukum dengan mengusulkan agar Prudential Life tetal boleh beroperasi meskipun telah dinyatakan pailit."Surat itu saya yang kirim. Intinya agar kepentingan pemegang polis dapat terjaga," tandas Darmin.Ia juga menambahkan, pihaknya sangat berharap proses hukum yang saat ini terus berjalan dapat diselesaikan dengan baik. Sementara mengenai amandemen UU Kepailitan, Darmin menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
(ani/)











































