Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Herry Purnomo dalam sambutannya pada acara penandatanganan perjanjian restrukturisasi pinjaman PDAM di Gedung Perbendaharaan Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
"Dari 175 PDAM yang menunggak utang, 15 telah disetujui, 104 sudah masuk berkasnya, 8 dikembalikan karena tidak memenuhi syarat,sisanya yang kita proses," ujar Herry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sekitar 15 perjanjian lebih dengan 15 PDAM kecuali Jayapura yang berhalangan hadir, yang ditandatangni mengenai resktrukturisasi utang PDAM ini," kata Herry.
Herry menyatakan restrukturisasi utang tidak semata-mata untuk penyelesaian masalah tunggakan tetapi lebih ditujukan untuk penyehatan kinerja PDAM. Penyehatan PDAM dilakukan dengan menetapkan rencana bisnis dengan target-target terukur yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2008.
Sedikitnya ada 8 target yang harus dipenuhi PDAM guna peningkatan kinerja yaitu proyeksi kenaikan tarif, tingkat kehilangan air, cakupan layanan, jumlah pegawai per 1000 pelanggan, jangka waktu penagihan, laporan laba/rugi, investasi, dan saldo kas PDAM.
"Ini komitemen pemerintah dalam menyediakan air bersih untuk memenuhi target MDG's. Oleh karena itu masa PDAM menunggak utang harus diakhiri, tapi mulai dengan komitmen baru. komitmen pemerintah ini tidak dapat berjalan sendiri, tapi butuh dukungan bupati/walikota, perbankan dan direksi PDAM, dan Perpamsi sebagai wadah PDAM dan pemerintah," harap Herry.
(nia/dnl)











































