Dirut PLN Minta Maaf Ubah Tarif Listrik Pelanggan Kaya

Dirut PLN Minta Maaf Ubah Tarif Listrik Pelanggan Kaya

- detikFinance
Kamis, 11 Feb 2010 11:26 WIB
Dirut PLN Minta Maaf Ubah Tarif Listrik Pelanggan Kaya
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) meminta maaf atas terbitnya Surat Keputusan (SK) DireksiΒ  mengenai ketentuan penghematan pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan mulai daya 6.600 Volt Ampere (Va) ke atas. Permintaan maaf tersebut disampaikan karena penerbitan SK tersebut tanpa sepengetahuan DPR.

"Atas terbitnya SK Keekonomian listrik 6.600 Va ke atas, kami minta maaf," kata Dahlan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat mengenai Penyelesaian Krisis Listrik dan Ketersedian Pasokan Gas dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dahlan, terbitnya SK tersebut sudah sesuai dengan aturan-aturan ada dan logis untuk dilakukan.

"Ketika saya harus menandatangani SK ini sudah sangat logis dan menurut pendapat saya sudah cocok dengan aturan-aturan yang ada. Saya minta maaf untuk ini dan segala risiko akan saya tanggung kalau saya bersalah," ungkap Dahlan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII, Effendi simbolon mempertanyakan soal terbitnya SK tersebut.

"Dengan harga listrik sesuai keekonomiannya ini ditafsirkan pengguna listrik sebagai SK kenaikan listrik," kata Efendi yang memimpin rapat tersebut.

Menurut dia, penerapan kenaikan listrik harus melalui mekanisme pemerintah ke DPR.

"Jadi tidak bisa dengan SK Dirut bahkan SK Menteri," tegasnya.

Seperti diketahui, Para pelanggan listrik berdaya di atas 6.600 VA juga dikirimi surat pemberitahuan oleh PLN terkait perhitungan tarif baru ini. Dalam surat tersebut, PLN memberikan simulasi perhitungan tarif baru bagi pelanggannya dengan daya 6.600 VA ke atas.

GM PLN wilayah Distribusi Jakarta dan Tangeran Purnomo Willy sebelumnya mengatakan, PLN memeng memperketat batas hemat pemakaian listrik pelanggan 6.600 VA. Jika sebelumnyaΒ  batas hematnya sebesar 98 jam, sekarang 50 jam.

Ia mencontohkan, untuk pelanggan 6.600 VA yang memakai listrik sebanyak 90 jam dalam sebulan, makaΒ  50 jam dari pemakaian si pelanggan masih dibayar dengan menggunakan tarif subsidi.

Sedangkan sisanya sebanyak 40 jam harus dibayar dengan menggunakan tarif non subsidi sebesar Rp 1.380 per Kwh.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads