Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Herry Purnomo dalam sambutannya pada acara penandatanganan perjanjian restrukturisasi pinjaman PDAM di Gedung Perbendaharaan Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
"Jadi lebih banyak tunggakan non pokok akibat denda dan bunga," ujar Herry
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pemerintah, lanjut Herry melakukan restrukturisasi terhadap utang PDAM yang telah disetujui dengan melakukan penjadwalan kembali atas tunggakan pokok dengan menetapkan periode pembayaran kembali atas dasar kemampuan cash flow masing-masing PDAM.
"Dari 175 PDAM yang menunggak utang, 15 telah disetujui untuk direstrukturisasi, 104 sudah masuk berkasnya, 8 dikembalikan karena tidak memenuhi syarat,sisanya yang kita proses," ujar Herry.
Pemerintah merestrukturisasi utang 15 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Jumlah utang yang direstrukturisasi adalah Rp 315 miliar, dari jumlah itu Rp 101 miliar dihapuskan dan sisanya diperpanjang batas waktu pembayarannya selama 15 tahun.
Ke-15 PDAM yang telah disetujui restrukturisasi utangnya adalah PDAM Kab.Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Sleman, Kota Palopo, Kab. Wonosobo, Kab. Cilacap, Kab. Madiun, Kab. Badung, Kota Palangkaraya, Kota Ternate, Kab. Mojokerto, Kota Samarinda, Kab. Banjar, Kab. Jombang, dan Kab. Jayapura.
(nia/dnl)











































