Prudential Life Boleh Beroperasi Lagi Mulai Hari Ini
Jumat, 30 Apr 2004 10:59 WIB
Jakarta - Asuransi Prudential Life yang diputus pailit dan dibekukan kegiatan operasionalnya sejak Senin (26/4/2004) lalu, mulai hari ini sudah boleh beroperasi lagi. Menurut kuasa hukum Prudential Life Cemby Hutapea saat dihubungi detikcom, Jumat (30/4/2004), hakim pengawas sudah mengeluarkan surat penetapannya kemarin dalam surat No 02/HP/IV-13/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2004."Iya, ada penetapan dari hakim pengawas tertanggal kemarin," kata Cemby saat dikonfirmasi perihal dimulainya operasional Prudential Life pada hari ini.Menurut Cemby, dalam surat penetapan dari hakim pengawas tersebut setidaknya ada 3 hal. Pertama, memberi ijin kepada perseroan untuk melanjutkan usaha dan dapat membuka seluruh kantornya baik pusat, perwakilan, agen diseluruh Indonesia.Kedua, dalam kasus melanjutkan usaha tergugat pailit yakni Prudential, kurator akan didampingi dan menggunakan jasa dari pengurus Prudential termasuk para karyawannya.Ketiga, kurator diminta membatalkan perintahnya kepada BI, seluruh bank pemeritah, swasta nasional dan asing yang meminta agar seluruh rekening Prudential dibekukan. Selain itu juga membatalkan perintah pembekuan rekening efek, obligasi dan surat berharga atas nama Prudential kepada Bapepam, BEJ, BES, KSEI, BAE. Mengenai langkah kurator sebelumnya yang menghentikan 4 karyawan Prudential Life yaki Nini Sumohandoyo, Rinaldi M, Lukita Saggitariono dan Wahyu Irawanto, Cemby mengatakan bahwa hal tersebut memang merupakan hak kurator. Namun demikian, Cemby menegaskan bahwa dalam menghentikan karyawan, kurator harus mengacu pada UU Tenaga Kerja. Saat ditegaskan kapan Prudential akan beroperasi, Cemby mengaku belum bisa memastikannya. "Yang pasti kalau kita mau beroperasi, sudah sah secara hukum," demikian Cemby.
(qom/)











































