Daftar Insentif Fiskal di 2010

Daftar Insentif Fiskal di 2010

- detikFinance
Kamis, 11 Feb 2010 19:13 WIB
Daftar Insentif Fiskal di 2010
Jakarta - Sejumlah insentif fiskal diberikan untuk mendorong sektor riil selama 2010. Insentif tersebut meliputi insentif perpajakan, insentif bidang energi, bidang infrastruktur, sektor industri dan perdagangan, dan sektor lainnya (terkait daerah).

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

"Insentif perpajakan antara lain berupa adanya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 3% dari 28% menjadi 25% pada 2010," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif pajak lain berupa penurunan tarif PPh bagi perusahaan yang lebih dari 40% sahamnya dimiliki oleh publik. "Untuk perusahaan yang listed di BEI mendapat penurunan PPh badan sebesar 5%," jelasnya.

Demikian pula dimasukkannya produk pertanian primer sebagai non barang kena pajak.

"Insentif lainnya berupa penghapusan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk mendorong berkembangnya industri manufaktur, dan fasilitas PPh untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu," katanya.

Sedangkan, insentif terkait penyediaan energi ditujukan untuk panas bumi berupa fasilitas PPh, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dan pembiayaan. Untuk migas berupa fasilitas PPN DTP untuk kegiatan eksplorasi. Minyak nabati berupa subsidi dan PPN DTP.

"Pemerintah juga memberikan penjaminan untuk pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II," jelasnya.

Sedangkan fasilitas untuk pengembangan infrastruktur berupa peningkatan dana bagi Badan Layanan Umum (BLU) tanah dan landcapping, pengoperasian perusahaan pembiayaan infrastruktur, penjaminan untuk PDAM dan subsidi air bersih, dan pembangunan perumahan rakyat.

Insentif sektor industri dan perdagangan meliputi pemberlakuan NSW termasuk pelayanan kepabeanan dan pelabuhan 24 jam sehari 7 hari seminggu, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk industri tertentu, Bea Masuk (BM) 0% untuk barang modal, dan dana revitalisasi perkebunan dan industri gula.

Sementara insentif sektor lainnya meliputi insentif bagi daerah dengan kinerja baik (opini wajar tanpa pengecualian-WTP dan penyelesaian APBD), dana reformasi birokrasi di 11 kementerian/lembaga, dan tambahan modal untuk LPEI dan Askrindo.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads