Kedua PP tersebut yaitu PP Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kedua PP tersebut sudah ditandatangani Presiden," kata Sekretaris Direktorat jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Witoro Soelarno saat dihubungi detikFinance, Jumat (12/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan PP Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara diantaranya mengatur soal tata cara memperoleh perizinan, tata cara lelang dan tata cara penyampaian laporan.
Kedua PP itu merupakan bagian dari empat PP yang akan diterbitkan pemerintah sebagai petunjuk teknis dari UU Minerba. Dua PP lainnya yaitu RPP Reklamasi dan Pasca Tambang dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan, dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, saat ini masih di Sekretariat Negara.
(epi/qom)











































