Pemerintah Terbitkan 2 PP Minerba

Pemerintah Terbitkan 2 PP Minerba

- detikFinance
Jumat, 12 Feb 2010 12:12 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah yang merupakan petunjuk teknis dari UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.

Kedua PP tersebut yaitu PP Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kedua PP tersebut sudah ditandatangani Presiden," kata Sekretaris Direktorat jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Witoro Soelarno saat dihubungi detikFinance, Jumat (12/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Witoro menjelaskan, PP Wilayah Pertambangan  akan menjadi pedoman untuk menetapkan Wilayah Pencadangan Negara (WPN), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sedangkan PP Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara diantaranya mengatur soal tata cara memperoleh perizinan, tata cara lelang dan tata cara penyampaian laporan.

Kedua PP itu merupakan bagian dari  empat PP yang akan diterbitkan pemerintah sebagai petunjuk teknis dari UU Minerba. Dua PP lainnya yaitu RPP Reklamasi dan Pasca Tambang dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan, dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, saat ini  masih di Sekretariat Negara.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads