Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Radu M. Sembiring mengatakan berdasarkan UU Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya. Menurutnya dalam kasus pengembalian permen pada saat transaksi di toko ritel merupakan bagian dari pelanggaran pidana.
"Itu pidana loh," katanya saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Jumat (12/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya setidaknya ada hak-hak yang perlu diperhatikan konsumen saat bertransaksi di toko moderen, yaitu pertama konsumen berhak mendapatkan harga sesuai dengan yang tertera dalam rak display, jika terjadi ketidaksesuaian dengan harga di kasir, maka konsumen memiliki hak menolak.
Kedua, mengenai barang-barang kadaluarsa, konsumen bisa mengadu kepada peritel dan berhak mendapatkan barang yang tidak kadaluarsa dan tambahan satu barang sejenis secara gratis. Ketiga adalah konsumen berhak menolak pengembalian receh yang digantikan dengan barang diluar uang misalnya permen.
Sementara itu Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan selama ini peritel moderen sudah sangat berkomitmen dalam hal hak-hak konsumen. Ia mencontohkan peritel sudah berkomitmen untuk tidak mengembalikan sisa transaksi dengan permen atau lainnya.
"Kita memang intens membahas soal ini, tidak ada niatan ritel untuk mengambil keuntungan dari uang kecil," tegasnya.
Menurutnya soal pengembalian renceh selama ini sudah dipecahkan dengan kerjasama melalui BI yang telah memberikan komitmen menyediakan uang receh pecahan kecil yang dibutuhkan peritel berapa pun jumlahnya. Selain itu biasanya peritel akan memberikan pengembalian lebih tinggi dari yang seharusnya di kembalikan misalnya Rp 60 bisa dikembalikan Rp 100.
"Atau juga kita tawarkan ke konsumen untuk donasikan ke badan-badan sosial. Kita memberikan opsi kepada konsumen, kalau tidak kita kembalikan uang lebih," katanya. (hen/dnl)











































