"Secara nilai pasar kita Rp 50 triliun, dari dalam negeri 64% danΒ 36% impor," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari dalam acara diskusi ritel menghadapi ACFTA di Hotel Nikko, Jakarta, Jumat (12/2/2010).
Ansari menjelaskan dari total impor sebanyak 36%, untuk kebutuhan pasar TPT di dalam negeri, sebanyak 10% merupakan TPT ilegal sedangkan yang legal mencapai 26%. Namun kata dia angka penyelundupan ini relatif menurun dibandingkan sebelum tahun 2009, khususnya sebelum adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 56 tahun 2008 mengenai importasi produk tertentu di pelabuhan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ansari belum bisa memastikan produk-produk impor TPT ilegal tersebut berasal dari mana saja. Jika dilihat dari impor produk legal, umumnya TPT impor lebih banyak diimpor dari China.
(hen/dnl)











































