"Biaya pengawasan kita cuma Rp 15 miliar (per tahun), itu sangat kurang, PPNS (penyidik pegawai negeri sipil), saat melakukan pengawasan perdagangΒ bukan main raup saja," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Jumat (12/2/2010).
Subagyo menjelaskan jajaran PPNS dibawahnya selama ini ketika melakukan pengawasan terhadap barang-barang di pasar memerlukan biaya yang cukup besar. Misalnya dalam satu penyidikan barang yang dicurigai melanggar perdedaran barang, si PPNS harus membeli barang tersebut dan biaya transportasi termasuk menelitinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhasil, banyak peredaran barang yang seharusnya diawasi secara ketat menjadi sering kedodoran, sedangkan jumlah barang-barang yang diawasi sangat banyak jumlahnya. Ia mencontohkan dalam kasus impor pakaian bekas selundupan selama ini pihaknya memiliki keterbatasan karena anggaran yang cekak.
Akibatnya sampai sekarang ini produk-produk pakaian bekas impor masih sering ditemukan di pasar-pasar tradisional. Padahal pakaian bekas impor selain mengancam industri, juga bisa menjadi sarana penyebaran penyakit-penyakit menular terkait dengan kesehatan.
"Untuk pakaian bekas, yang tidak boleh itu adalah kita mengimpor barang bekas (selundupan), tapi kita boleh jual barang bekas," jelasnya.
Selama ini peranan pengawasan barang beredar, sangat penting terutama dikaitkan dengan mencegah terburuk dari peredaran barang yang mengancam konsumen seperti dampak pada kesehatan, keamanan, lingkungan dan lain-lain.
(hen/qom)











































