Dana Nasabah Prudential Terancam Tak Terbayar

Dana Nasabah Prudential Terancam Tak Terbayar

- detikFinance
Jumat, 30 Apr 2004 15:46 WIB
Jakarta - Dana nasabah Prudential Life Assurance terancam tidak terbayar. Pasalnya, dalam kasus pailit yang berhak mendapat pembayaran adalah para kreditur, sementara nasabah sebagai pemegang polis bukanlah kreditur."Masalah Prudential itu menyangkut beribu-ribu orang termasuk pemegang polis. Apakah mereka itu kreditur yang punya tagihan, kan bukan? karena yang dimaksud kreditur adalah yang mempunyai piutang, sehingga nasabah terancam tidak terbayar," kata Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Marjan E. Pane, dalam jumpa pers di Hotel Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (30/4/2004).Menurut Marjan, saat ini selain masalah pemegang polis, masalah penting lainnya adalah soal kurator kasus tersebut yang ternyata tidak duduk sebagai anggota AKPI. Merujuk pada peraturan Menkeh dan HAM, mereka tidak diakui sebagai kurator.Oleh karena itu, ujar dia, saat ini mendesak dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk mengatasi masalah pailit sebelum amandemen UU Kepailitan selesai. "Kita imbau pemerintah mengeluarkan perpu karena ini akan menjadi masalah, orang bisa menggugat pailit padahal perusahaan itu sehat," urai pengacara dari kantor konsultan hukum Tumbuan Pane tersebut.Kasus itu juga dinilai akan mengganggu iklim investasi di Indonesia karena ulah segelintir orang yang memanfaatkan celah hukum. Sementara, jika menunggu amandemen UU Kepailitan butuh waktu yang lama, sedangkan kondisi DPR saat ini tidak mungkin bisa membahas amandemen secara cepat.Sementara itu, Ketua AKPI Yan Apul mengatakan, kurator Yuhelson yang ditunjuk dalam kasus Prudential tidak berhak memecat para direksi. Alasannya, pengangkatan dan pemberhentian direksi sebuah perusahaan terbatas hanya bisa dilakukan lewat rapat umum pemegang saham (RUPS).Hal senada juga dikemukakan Marjan. Kurator Yuhelson yang memberhentikan direksi dengan memakai pasal 39 UU Kepailitan dinilai sangat keliru. "Karena yang dimaksud pasal tersebut yang bisa diberhentikn adalah karyawan, sedangkan direksi tidak termasuk jajaran karyawan," tuturnya.Marjan juga menegaskan, dipailit atau tidaknya sebuah perusahaan terbatas, fungsi direksi tetap harus berjalan meskipun untuk mengurus kekayaan itu dilakukan oleh kurator. (ani/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads