AKPI: Yuhelson Tak Berhak jadi Kurator Prudential
Jumat, 30 Apr 2004 17:21 WIB
Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Yan Apul menilai Yuhelson tidak berhak menjadi kurator Prudential, karena tidak terdaftar sebagai anggota AKPI."Kami tidak tahu apa penjelasan Yuhelson di Pengadilan Niaga bahwa dia masih kurator. Apalagi hakim di pengadilan niaga itu sudah berganti-ganti sehingga tidak paham riwayat dia," tukas Yan Apul dalam jumpa pers di Hotel Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (30/4/2004).Menurut Yan, sebenarnya AKPI sudah mengirim surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM untuk meminta agar Yuhelson dicoret dari daftar anggota umum AKPI. "Tapi apa sudah dihapus atau belum, itu kewenangan Menkeh dan HAM. Tapi yang pasti kami sudah tidak mengakuinya sebagai kurator," ujarnya.Untuk itu, AKPI akan kembali mengirim surat ke Menkeh dan HAM serta Mahkamah Agung (MA) untuk menyatakan pengadilan telah keliru memilih kurator yang berhak. Kemungkinan AKPI juga akan merekomendasikan agar Menkeh dan HAM memberikan sanksi kepada Yuhelson. Pasalnya, AKPI tidak bisa memberi sanksi padanya mengingat Yuhelson bukan anggota AKPI.Diakui Yan, saat ini memang ada asosiasi lain yakni Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKPI). Namun pihaknya sudah merekomendasikan ke Menkeh dan HAM agar IKPI tidak diakui keberadaannya. "Tapi kami tidak tahu status IKPI di Menkeh dan HAM," imbuhnya.Yan juga menjelaskan, tugas utama kurator adalah meningkatkan aset bundel agar bisa dibagi kepada kreditur dengan jumlah yang besar. Namn jika mereka menutup operasional Prudential, kondisi yang terjadi justru menurunkan aset perusahaan asuransi asal Inggris tersebut.Sementara itu, praktisi hukum Hotman Paris Hutapea juga menilai tidak ada dasar bagi kurator untuk menutup operasional perusahaan. Alasannya, tugas kurator hanya untuk meningkatkan aset. Makanya ia mengimbau AKTI agar lebih aktif untuk mengambil tindakan.Menurut Hotman, Prudential bisa melakukan gugatan balik karena kurator telah sewenang-wenang menutup operasional perusahaan itu hingga mengakibatkan kerugian.
(ani/)











































