BPPN Resmi Ditutup, 8 PKPS Tak Peroleh SKL

BPPN Resmi Ditutup, 8 PKPS Tak Peroleh SKL

- detikFinance
Jumat, 30 Apr 2004 18:40 WIB
Jakarta - Setelah masa tugasnya diperpanjang hingga 2 bulan, hari ini pemerintah resmi menutup Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Meski sejumlah masalah telah selesai, namun beberapa masalah yang belum rampung dialihkan ke Tim Pemberesan yang diketuai Menteri Keuangan (Menkeu).Salah satunya adalah masalah Penandatangan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), dimana 8 penandatangan PKPS dipastikan tidak akan menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) karena kasusnya akan diselesaikan secara perdata oleh Tim Pemberesan.Demikian penjelasan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-jakti, Ketua BPPN Syafruddin Temenggung dan Menkeu Boediono dalam jumpa pers di gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Jumat (30/4/2004).Dijelaskan Syaf, dari 40 penandatangan PKPS, sebanyak 24 pemegang saham bank telah mendapatkan SKL, 8 penandatangan PKPS dipastikan tidak akan menerima SKL karena belum selesainya proses penyelesaian kewajiban mereka dan 8 penandatangan PKPS lainnya dinilai tidak kooperatif dan kini kasusnya sudah diserahkan kepada kepolisian."Untuk sisa yang delapan yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara dipastikan tidak akan mendapatkan SKL karena yang bisa memberi SKL hanya ketua BPPN. Oleh karena itu penyelesaian kasusnya akan diselesaikan secara perdata biasa oleh Tim Pemberesan. Kita akan tetap optimalkan tagihan dari ke-8 penandatangan PKPS ini untuk memperoleh pengembalian yang maksimal bagi negara," papar Syaf.Dijelaskan, dalam waktu dua bulan perpanjangan setelah BPPN ditutup pada 27 Februari 2004, pihaknya berhasil menambah jumlah penandatangan PKPS yang memperoleh SKL yakni sebanyak 6 orang, sehingga total yang mendapat SKL hingga 30 April 2004 sebanyak 24 pemegang saham.Menurut Syaf, dari ke-8 pemegang saham tersebut, 3 di antaranya telah menunjukkan itikad yang sangat baik, dimana proses penyelesaian kewajibannya masih berlangsung yakni pemegang saham Bank Lautan Berlian, Bank Namura dan Bank Tamara.Selain itu, untuk 2 pemegang saham penandatangan MRNIA yang kewajibannya berdasarkan loan agreement atau promisory notes antara BPPN dengan yang bersangkutan, telah dialihkan dan dijual oleh BPPN berdasarkan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) No. Kep. 02/K.KKSK/09/2003 tanggal 15 September 2003 yakni eks pemegang saham Bank Danamon Usman Atmadjaja, serta eks pemegang saham Bank Hokindo yakni Hokiarto dan Hokianto.Likuidasi 52 BBO/BBKUBerkaitan dengan likuidasi 52 Bank Beku Operasi (BBO)/Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), menurut Syaf, sejauh ini ke-52 bank tersebut sudah diselesaikan proses likuidasinya. Dari hasil penjualan asetnya, BPPN berhasil meraup dana Rp 31,789 triliun.Dana sebesar Rp 31,789 triliun tersebut, sebanyak Rp 377,6 miliar dibayarkan untuk kewajiban pajak, Rp 30,5 triliun untuk membayar utang kepada pemerintah yang terdiri dari talangan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK), Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang di-cessie-kan dan dana talangan lainnya, serta kewajiban kepada BI sebesar Rp 762,3 miliar dan sisanya untuk kreditur lainnya sebesar Rp 10,6 miliar.Sedangkan untuk penyelesaian transaksi, menurut Syaf, BPPN telah berhasil,menyelesaikan transaksi yang belum selesai per 27 Februari 2004 dari 556 transaksi senilai Rp 5,593 triliun hingga kini yang tersisa hanya 7 transaksi senilai Rp 1,152 triliun.Mengenai kinerja keuangan 2004, BPPN telah berhasil memenuhi kewajiban fiskal 2004 sebesar Rp 5 triliun pada 27 Februari lalu dan di masa perpanjangan waktu BPPN kembali memberi kontribusi finansial kepada pemerintah sebesar Rp 5,5 triliun.Angka tersebut belum termasuk berbagai pengeluaran sebesar Rp 3,779 triliun yang dibayarkan untuk pembayaran L/C Texmaco kepada BNI sebesar Rp 566,11 miliar, pembayaran kewajiban BBO/BBKU kepada BI Rp 472,16 miliar, dana talangan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp 150 miliar dan dana talangan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) dan Tim Pemberesan Rp 11,05 miliar.Audit BPPNLebih lanjut dijelaskan, BPPN hingga kini sudah menuntaskan pelaksanaan audit terutama untuk laporan keuangan per 31 Desember 2003, 27 Februari 2004 dan 30 April 2004. Namun laporan audit ini masih menunggu penunjukkan perusahaan penilai independen serta masih menunggu kesepakatan dengan Depkeu agar tidak terjadi duplikasi pelaksanaan penilaian serta mempertimbangkan efisiensi biaya.Syaf menyebutkan, untuk laporan verifikasi sisa aset per Desember 2003 telah tuntas pada Februari lalu. Untuk per 27 Februari 2004, telah selesai disusun per 30 April 2004. Untuk laporan audit BPK, menurutnya, meliputi audit komprehensif atas laporan pertanggungjawaban BPPN, termasuk audit atas laporan keuangan yang saat ini masih menunggu persetujuan dari Depkeu.Sementara itu, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-jakti mengungkapkan, dengan dibubarkannya BPPN hari ini, maka tiga lembaga yang dibentuk saat krisis telah selesai masa tugasnya yakni kerjasama dengan IMF, Prakarsa Jakarta dan BPPN.Selain itu, lanjut Djatun, dalam waktu dekat pemerintah juga akan menutup kerja Tim Keppres 133 yang dibentuk untuk menangani 27 kontrak pembelian listrik. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads